Lahirnya sebuah negara tentu memilki tujuan
yang dicita-citakan sebagai capain. Indonesia sebagai sebuah negara, telah
menetapkan tujuannya di dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, khususnya alinea ke empat yang berbunyi "memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertibaan dunia
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial" mahkamah
konstitusi lahir dari reformasi, dan semua mayrakat wajib untuk mengetahui
Mahkama kontitusi supaya masyarakat mengetahu hak konstisional dlln. ada empat
wewenang MK Pada pasal 24 ayat (1) UUD 1945
1. Menguji UU terhadap UUD 1945
2. Memutus seketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangnya diberikan oleh UUD
3. Memutus pembubaran parpol
4. memutus perselisihan antara pemilu
Bapak Dr. H. Anwar Usman, S.H., MH. Wakil ketua MK merasa
bangga terhadap STIKES Yahya Bima, beliu mengatakan ada dua pasal yang menjamin
keberadaan perguruan tinggi khusnya institusi pendidikan kesehatan (Stikes
Yahya Bima)
1. pasal 28 H ayat 1 "yang mewajibkan
negara untuk menyiapkan kesehatan"
2. pasal 31 tentang sistim pendidikan
Beliau menyampaikan siap mendukung untuk
peningkatan mutu STIKES Yahya Bima dan akan Hadir pada saat pembukaan gedung
baru STIKES Yahya Bima.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar