Jumat, 22 Juli 2016

ORASI ILMIAH Dr. H. Anwar Usman, S.H., MH. Wakil ketua MK RI Di STIKES Yahya Bima 20 Juli 2016




Lahirnya sebuah negara tentu memilki tujuan yang dicita-citakan sebagai capain. Indonesia sebagai sebuah negara, telah menetapkan tujuannya di dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya alinea ke empat yang berbunyi "memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertibaan dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial" mahkamah konstitusi lahir dari reformasi, dan semua mayrakat wajib untuk mengetahui Mahkama kontitusi supaya masyarakat mengetahu hak konstisional dlln. ada empat wewenang MK Pada pasal 24 ayat (1) UUD 1945
1. Menguji UU terhadap UUD 1945
2. Memutus seketa kewenangan lembaga negara yang kewenangnya diberikan oleh UUD
3. Memutus pembubaran parpol
4. memutus perselisihan antara pemilu

Bapak Dr. H. Anwar Usman, S.H., MH. Wakil ketua MK merasa bangga terhadap STIKES Yahya Bima, beliu mengatakan ada dua pasal yang menjamin keberadaan perguruan tinggi khusnya institusi pendidikan kesehatan (Stikes Yahya Bima) 
1. pasal 28 H ayat 1 "yang mewajibkan negara untuk menyiapkan kesehatan"
2. pasal 31 tentang sistim pendidikan

Beliau menyampaikan siap mendukung untuk peningkatan mutu STIKES Yahya Bima dan akan Hadir pada saat pembukaan gedung baru STIKES Yahya Bima.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PRODI S1 KEPERAWATAN STIKES YAHYA BIMA MENDAPATKAN AKREDITASI B

Peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi merupakan kewajiban sebuah institusi untuk menghasilkan ouput yang kreatif dan inovati...